Baptisan Air

Syarat:

* Konseling

* Menyerahkan Pas Photo ukuran 3×4 = 2    lembar (background warna merah)

* Mengisi Formulir pendaftaran

Penyerahan Anak

Syarat:

* Melapor ke Bagian Kesekretariatan Gereja    (paling lambat 1 minggu sebelum    penyerahan anak)

* Mengisi Formulir Pendaftaran

Pemberkatan Nikah

Syarat:

* Sudah Dewasa (sesuai UU Perkawinan /    UU No. 74 Pasal 7

* Copy Surat Model N1-N4

* Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Copy Kartu Keluarga (KK)

* Copy Akta Kelahiran

* Copy Surat Baptis Selam

* Copy Katu Anggota Jemaat (KAJ)

* Copy Akta Pernikahan Orang Tua

* Copy Akta Kematian Orang Tua (bila sudah    meninggal

* Copy KTP Saksi (Pria = 1 Saksi, Wanita = 1    Saksi)

* Pas Photo Bersama (6×4 = 5 lembar) (posisi    pria sebelah kanan wanita

Tambahan Warga Keturunan

Syarat:

* Copy Surat WNI Masing-masing

* Copy Surat WNI Orang Tua Masing-masing

* Copy Surat Ganti Nama Masing-masing

* Copy Surat Ganti Nama Orang Tua
Masing-masing