Syarat:
* Sudah Dewasa (sesuai UU Perkawinan / UU No. 74 Pasal 7
* Copy Surat Model N1-N4
* Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Copy Kartu Keluarga (KK)
* Copy Akta Kelahiran
* Copy Surat Baptis Selam
* Copy Katu Anggota Jemaat (KAJ)
* Copy Akta Pernikahan Orang Tua
* Copy Akta Kematian Orang Tua (bila sudah meninggal
* Copy KTP Saksi (Pria = 1 Saksi, Wanita = 1 Saksi)
* Pas Photo Bersama (6×4 = 5 lembar) (posisi pria sebelah kanan wanita
Tambahan Warga Keturunan
Syarat:
* Copy Surat WNI Masing-masing
* Copy Surat WNI Orang Tua Masing-masing
* Copy Surat Ganti Nama Masing-masing
* Copy Surat Ganti Nama Orang Tua
Masing-masing