Sehubungan dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Nomor : 360/003/300.07 Tentang Fase Reklamasi Tahap Pertama Pengendalian Covid19 di Kota Samarinda. Mengenai tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standart dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan. Yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2020.

GBI Keluarga Imamat Rajani akan memulai kembali ibadah di dalam gedung gereja, Ibadah ini akan dipusatkan di KelIR House – Jl. Gerilya – Solong.

Dapat mendaftar melalui alamat website www.ayoibadah.gbikelir.org atau www.ibadah.gbikelir.org
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center.

Call Center GBI KelIR
0821 1704 1305
0821 1704 1306
0821 1704 1307

Terima Kasih.
Tuhan Yesus Memberkati.

Loading...