03
06 '20

Sehubungan dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Nomor : 360/003/300.07 Tentang Fase Reklamasi Tahap Pertama Pengendalian Covid19 di Kota Samarinda. Mengenai tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standart dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan. Yang berlaku mulai…